Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan baru
saja mengeluarkan surat keputusan untuk melarang transportasi berbasis
aplikasi beroperasi di Indonesia. Keputusan ini, tertuang dalam Surat
Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani langsung
oleh Menhub tertanggal 9 November 2015.
Saat ini, layanan seperti Go-Jek, Uber, dan GrabTaxi tengah populer
di Tanah Air. Proses pemesanan yang mudah, cepat, dan murah adalah
beberapa alasan utama di balik kepopuleran mereka. Lantas, apakah aturan
baru Menteri Jonan ini bisa diterima oleh semua elemen masyarakat?
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan
Sinungan menyatakan dukungannya untuk Menhub. Menurutnya, layanan
transportasi online bisa merangsang pertumbuhan transportasi ilegal.
"Jika dibiarkan, pertumbuhan ilegal transportasi (online) ini tidak
terkendali," paparnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono. Menurutnya, lebih dari 70 persen
kecelakaan transportasi yang melibatkan sepeda motor. "Dengan demikian,
terbukti sepeda motor bukan sarana transportasi berkesempatan," ujarnya
seperti dikutip dari Dream.co.id (18/12).
Sementara itu, Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YKLI) cenderung
mengkritik kebijakan Menhub. Menurut Ketua Pengurus Harian YKLI, Tulus
Abadi, ada tiga alasan utama mengapa kebijakan Menteri Jonan ini perlu
dipertanyakan.
Pertama, larangan ini cenderung sudah sangat terlambat karena ojek
berbasis aplikasi sudah menjadi fenomena. Kedua, meski bakal dilarang,
payung hukumnya akan lemah. Ketiga, tumbuh suburnya ojek adalah karena
kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan
terjangkau.
"Bagaimanapun, sebagai public services, adalah tanggung
jawab pemerintah untuk menyediakan angkutan umum. Jangan hanya melarang
tetapi tidak mau memberikan solusi," tambah Tulus melalui keterangan
resminya.
Fakta menariknya, Presiden RI Joko Widodo pun bahkan ikut bersuara di
akun Twitter resminya. Orang nomor satu di Tanah Air itu mengatakan
akan memanggil langsung Menteri Jonan untuk meluruskan hal ini. Secara
pribadi, ia mengaku kurang setuju dengan aturan baru ini.
"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan masyarakat. Jangan
karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," kicau Jokowi di akun
Twitternya, Kamis (18/12).
Pro dan kontra Menteri Jonan larang transportasi online

