Kementerian Perhubungan akhirnya mengeluarkan aturan yang melarang
ojek sebagai angkutan umum manusia. Kemenhub berkilah aturan ini
dikeluarkan untuk menjaga standar keselamatan penumpang.
Kemenhub juga menyebutkan pengoperasian ojek dan layanan Uber tidak
memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Tentang Angkutan Jalan.
Tindakan penerbitan aturan yang dilakukan Kemenhub ini sontak
mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satu yang memberi
perhatian ialah Yayasan Layanan Konsumen Indonesia yang memberikan
beberapa poin terkait kebijakan pelarangan ojek online dan Uber dari Kemenhub.
Pertama, larangan ini sudah sangat terlambat, karena kini ojek sudah
tumbuh subur, bak cendawan di musim hujan. Bukan hanya ojek pangkalan,
tetapi justru yang menjadi fenomena adalah ojek yang berbasis aplikasi.
Kedua, dipastikan sekalipun dilarang karena melanggar hukum, sanksi
dan penegakan hukumnya pasti akan sangat lemah. Karena faktanya
keberadaan ojek justru banyak dibackup oleh oknum aparat, baik
polisi, dishub dan juga tentara. Keberadaan ojek justru dipelihara oleh
oknum-oknum yang bersangkutan itu;
Terakhir, tumbuh suburnya sepeda motor dan ojeg, adalah karena
kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan
terjangkau. Walaupun, ketika sepeda motor sudah menjadi wabah, dampaknya
justru turut mematikan angkutan umum resmi.
YLKI pun menyebutkan seharusnya Kemenhub tidak bisa serta merta
melarang keberadaan ojek, jikalau pemerintah belum mampu menyediakan
akses angkutan umum. Sementara angkutan unum yang ada pun tidak aman dan
selamat juga; seperti kasus metromini dan lain-lain.
"Tidak bisa hanya dilarang. Apalagi untuk kota Jakarta yang kian
terpenjara oleh kemacetan. Oleh karena itu, YLKI mendesak Kemenhub dan
pemerintah daerah, untuk segera memperbaiki pelayanan angkutan umum,"
kata Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.
"Bagaimanapun, sebagai public services, adalah tanggung
jawab pemerintah untuk menyediakan angkutan umum. Jangan hanya bisa
melarang tetapi tidak mampu memberikan solusi," tambah Tulus melalui
keterangan resminya.
Jangan sampai ketinggalan berita terkini, langganan newsletter kami sekarang!

